Isu tentang rokok mencuat kembali. Tahun lalu MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa haram merokok. Sekarang giliran Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram meeroko. Tanggal 8 Maret kemarin Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi mengharamkan rokok, bagi siapapun dan dimanapun. Fatwa ini berbeda dengan fatwa MUI yang mengharamkan rokok hanya bagi anak-anak, ibu hamil dan merokok ditempat umum.
Bila ditinjau secara hukum islam, sejak dulu memang sudah ada sebagian ulama yang mengharamkan rokok. Jadi sah-sah saja apabila MUI ataupun Muhammadiyah mengharamkan rokok. Tapi, masalahnya tidak sesederhana itu, banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Ada 6,1 juta petani yang menggantungkan hidupnya dari tembakau. Ironisnya ulama tidak pernah memikirkan nasib mereka. Seharusnya sebelum fatwa dikeluarkan, para ulama yang membuat fatwa tersebut juga memberikan solusi kepada para petani, pekerja dan buruh tembakau.
Nabi Muhammad saja yang langsung menerima perintah dari Allah, tidak sembarangan membuat syari’at. Misalnya, masalah khamr/minuman keras. Nabi tidak serta merta mengharamkan minuman keras. Bahkan ketika perintah diwajibkannya shalat, minuman keras masih dihalalkan. Kemudian turun perintah diharamkan khamr ketika shalat. Setelah kadar keimanan para muslimin sudah kuat, dan mereka sedikit demi sedikit sudah bisa menghindari khamr, baru Nabi mengharamkan khamr. Subhanallah.
Sebaiknya ulama kita itu harus banyak-banyak membaca Al-Quran dan mengkaji Hadits, agar bisa mencontoh teladan yang diberikan oleh Nabi, dan tidak seenaknya sendiri membuat hukum. Wallahu A’lam!
0 comments:
Post a Comment