Islam sangat memperhatikan dan menganjurkan adanya identitas umat Islam yang berbeda dengan identitas umat lainnya, yang tampak dalam kepribadiannya yang lahiriah sebagai akibat dari adanya perbedaan ajaran Islam dengan ajaran lainnya. Karena itu, penghayatan akidah Islam, pelaksanaan ibadah, mu’amalah, dan akhlak serta tradisi yang ada dalam Islam tidak boleh sama dengan umat lainnya. Dalam berpenampilan sekalipun, Islam sangat menganjurkan agar umat Islam berpenampilan yang tidak menyerupai umat lainnya. Misalnya makan, minum, pakaian dan gaya hidup. Untuk itu, Nabi menganjurkan kepada para sahabatnya agar berpenampilan beda, tidak menyerupai orang kafir. Contoh dari anjuran Nabi adalah:
- Menyemir rambut kepala dan dagu jika telah beruban, dengan sabdanya: Sesungguhnya orang Yahudi dan Kristen tidak mengecat rambutnya. Maka bebedalah kamu dengan mereka (dengan mengecat rambutmu). (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
- Memelihara jenggot dan mencukur kumis, dengan sabdanya: ”Cukurlah kumismu dan peliharalah jenggotmu. (HR. Ahmad bin Hambal dari Abu Hurairah)
Menurut Abu Zahrah, perbuatan Nabi yang berkaitan dengan adat istiadat/tradisi bangsa Arab, seperti memelihara jenggot, masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama. Ada ulama yang menganggapnya sunnah, berdasarkan hadits diatas. Namun ada juga ulama yang menganggap bahwa hal tersebut merupakan adat istiadat semata, karena perintah tersebut bukan perintah wajib, dan disertai illat (motif hukum), yaitu agar tidak sama dengan orang Yahudi, Kristen atau umat lainnya.
Menyemir rambut atau jenggot dengan warna hitam
Menyemir rambut yang dimaksudkan diatas maksudnya adalah menyemir dengan warna selain hitam. Karena menyemir dengan warna hitam, ada hukumnya tersendiri. Sebagian besar ulama membolehkan, namun ada yang menganggapnya makruh nahkan mengharamkan. Menurut Mahmud Syalthut, Islam tidak mengharuskan juga tidak melarang orang Islam menyemir rambutnya, juga tidak menentukan warna semir rambut. Islam memberi kebebasan kepada umatnya sesuai situasi dan kondisi.
Kesimpulan
Hadits diatas, jika dihubungkan dengan hadits-hadits lain, yang memerintahkan umat Islam untuk berbeda dengan umat lain, memang akan memberi kesan bahwa Nabi melarang umat Islam bertingkah laku atau berpenampilan seperti umat lain. Namun sebenarnya yang dilarang Nabi adalah menyerupai tingkah laku dan penampilan mengenai sendi-sendi agama, yaitu akidah dan syari’at. Jadi, jika umat Islam menyerupai orang non Islam dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan agama, misalnya adat istiadat, kesenian, kebudayaan, dll. maka Islam tidak melarangnya.
Referensi:
Jami’ As-Saghir, As-Suyuti
Ushul Fiqh, Abu Zahrah
Al-Ajwibah An-Nafi’ah, Mahmud Syalthut
Sumber :
Masail Fiqhiyah, Prof Dr. H. Masjfuk Zuhdi, 1996
0 comments:
Post a Comment