Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Ahmad bin Mahmud An-Nasafi. Ia dilahirkan di Nasaf, kota Sind yang terletak diantara Jihun dan Samarkand. An-Nasafi merupakan ulama yang menguasai berbagai bidang keilmuan, mulai dari tafsir, fiqih, ushul fiqih, aqidah, hingga teologi. Dalam rentang hidupnya, ia mampu merangkum berbagai metodologi riset. Karena ia gemar melakukan penelitian, terutama dalam bidang tafsir Al-Qur’an. Ia berguru kepada beberapa ulama besar, seperti Syamsul A’immah Al-Kurdi dan Ahmad bin Muhammad Al-Itabi.
An-Nasafi termasuk ulama yang menganut madzhab Hanafi. Karena memang ketika itu, yang berkembang di daerahnya adalah madzhab Hanafi. Sebagai Penganut madzhab Hanafi, An-Nasafi memiliki sikap yang tegas terhadap penyimpangan dalam penafsiran Al-Qur’an. Sikap kritisnya ini sangat kelihatan ketika ia mengoreksi Tafsir Al-Kasysyaf, serta buku-buku teologi aliran Mu’tazilah.
Wafat
Imam An-Nasafi wafat pada tahun 701 H dan dimakamkan di kota Aidzaj, yang terletak di antara Khuristan dan Ashfahan
Karya An-Nasafi
An-nasafi menghasilkan banyak karya, diantaranya:
- Al-Madarik At-Tanzil wa Haqa’iq At-Ta’wil
- ‘Umdah Al-‘Aqa’id fi Al-Kalam
- Al-I’timad
- Al-Kafi fi Syarh Al-Wafi
- Kanz Ad-Daqa’iq fi Fiqh Hanafi
Tafsir An-Nasafi
Diantara karya An-Nasafi, karya di bidang tafsirnyalah yang paling melambungkan namanya. Nama kitab tafsirnya adalah Al-Madarik At-Tanzil wa Haqa’iq At-Ta’wil, namun kemudian lebih dikenal dengan tafsir An-Nasafi. Tafsir ini tergolong tafsir ra’yu. Sebuah tafsir ilmiah yang cermat, lugas dan mudah difahami. Dalam tafsirnya An-Nasafi sering mengkritik Tafsir Al-Kasysyaf, namun disisi lain ia juga mengakui bahwa selain Tafsir Baidhawi, tafsirnya juga terinspirasi oleh larya Az-Zamakhsyari tersebut. Dari Tafsir Baidhawi ia mengadopsi kedalaman makna, pemahaman yang rasional, dan kelugasan dalam penafsiran. Sedangkan dari tafsir Az-Zamakhsyari, ia meminjam analisis bahasanya.
Tafsir An-Nasafi lebih ringkas dan sempurna bila dibandingkan dengan tafsir-tafsir ra’yu lainnya. Pengarang kitab Kasyfudz Dzunun mengatakan, “Tafsir An-Nasafi adalah kitab sederhana tentang ta’wil, namun mencakup seluruh segi i’rab dan qira’ah, mencakup segala segi keindahan ilmu badi’, meemuat pendapat-pendapat ahlussunnah dan jauh dari kebathilan. Meskipun demikian, An-Nasafi kurang selektif terhadap hadits-hadits yang dikutipnya. Ia juga banyak memasukkan kisah-kisah Isra’iliyat. Hal lain yang menjadi kelemahan tafsir ini adalah, didatu sisi getol mengkritik Az-Zamakhsyari, namun disisi lain mengadopsi pemikiran Az-Zamakhsyari, terutama dalam aspek balaghah Qur’ani (kesusasteraan Al-Qur’an)
Referensi:
Profil Para Mufassir Al-Qur’an, Syaiful Amin Ghafur, Penerbit Pustaka Insan Madani th. 2008
Terjemah At-Tibyan fi ‘Ulumil Qur’an, Syeikh Muhammad Ali As-Shabuni, judul:Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis, diterjemahkan oleh Muhammad Qadirun Nur, Penerbit Pustaka Amani Jakarta, th. 2001.
1 comments:
dalam kitab tafsirnya, sewaqtu menafsirkan ayat dari surat fushshilat, 41:44,
beliau menulis bahwa imam abu hanifah berkata, bahwa boleh membaca faatihah dalam bahasa persia dalam sholat.
juga dalam menafsirkan ayat:
innahu la fii zuburil awwaliin.
Post a Comment