Beberapa waktu yang lalu MUI mengeluarkan beberapa fatwa baru. Salah satu fatwanya yaitu mengharamkan program infotainment atau berita tentang artis. Program infotainment dinilai sarat dengan unsur ghibah dan fitnah. Yang dapat merugikan bagi artis yang diberitakan, juga akan merusak moral bangsa. Setiap hari banyak berita tentang kelakuan bejat para artis yang diekspose secara besar besaran.
Diantara faktor negatif dari infotainment adalah:
- Menyebarkan berita bohong. Banyak program infotainment yang menyajikan berita yang tidak sesuai dengan fakta. Berita tersebut sengaja dibuat sensasional untuk menarik perhatian publik.
- Mengumbar aib seseorang dan mengganggu privasi. Siapa pun tidak ingin aibnya dibuka untuk umum. Berita infotainment banyak menyoroti kelakuan buruk para artis. Jika perbuatan itu merupakan sesuatu yang berkaitan dengan publik, sah-sah saja diberitakan. Namun terkadang para wartawan infotainment sengaja mencari-cari aib para artis untuk diberitakan. Padahal ada hal-hal tertentu yang memang menjadi privasi seseorang yang harus dihormati.
- Merusak moral bangsa. Kelakuan bejat para artis yang diberitakan secara massive akan berdampak buruk bagi moral bangsa. Apalagi jika berita tersebut hanya memberitakan hal-hal buruk, tanpa disertai dengan saran untuk tidak meniru perbuatan tersebut. Misalnya saja kasus video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Semenjak maraknya pemberitaan tentang video porno tersebut, banyak anak-anak yang penasaran ingin menonton video yang tidak sepantasnya ditonton oleh anak dibawah umur. Akibatnya, banyak terjadi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur akibat menonton video tersebut.
Beberapa efek negatif itulah yang melatarbelakangi fatwa haram MUI terhadap infotainment. Namun yang menjadi objek sasaran fatwa ini sebenarnya bukan program infotainment itu sendiri. Namun isi dari program tersebut. Jika sebuah program infotainment menyajikan berita yang faktual, menaati kode etik kewartawanan dan tidak mengandung unsur seperti diatas, maka boleh-boleh saja membuat program infotainment.
Seperti halnya fatwa haram MUI yang lainnya, fatwa haram infotainment ini juga menjadi pro dan kontra. Bagi yang setuju, fatwa tersebut dianggap sebagai solusi agar efek negatif infotainment dapat dikurangi. Fatwa tersebut selaras dengan peraturan kewartawanan. Namun yang tidak setuju berdalih, bahwa infotainment bermanfaat untuk meredam kelakuan buruk para artis. Karena para artis sangat takut jika perbuatan buruk mereka diekspose di infotainment. Ketika ada program infotainment saja, para artis banyak yang berkelakuan buruk, apalagi jika infotainment dilarang? Para artis akan bisa berbuat seenaknya sendiri.


0 comments:
Post a Comment