Hukum Homoseksual dan lesbian

Written By Admin on Saturday, August 7, 2010 | 11:36 PM

Homoseksual
Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang-orang yang berkelamin sejenis, baik sesama pria, maupun sesame wanita. Namun istilah homoseksual biasanya dipakai untuk hubungan seks antar pria, sedangkan hubungan seks sesame wanita disebut lesbian. Homoseksual merupakan dosa besar dalam Islam. Karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan juga menyalahi fitrah manusia. Allah menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita agar dapat berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang, sebagaimana tersebut dalam surat An-Nahl ayat 72:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"

Dan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
 
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

Menurut Dr. Muhammad Rashfi dalam kitab Al-Islam wa al-Thib, sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq, bahwa Islam melarang keras homosex, karena mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain:
  1. Tidak tertarik kepada lawan jenis. Akibatnya jika si homo itu menikah dengan wanita, maka istrinya akan merana karena ia tidak dapat melaksanakan tugas sebagai suami, sehingga pasangannya hidup tanpa ketenangan dan kasih sayang, dan tidak akan dapat mempunyai keturunan
  2. Kelainan jiwanya akibat mencintai sesama jenis, akan membuat jiwanya tidak stabil, dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh. Misalnya jika ia seorang homo, akan bergaya seperti wanita dalam berpakaian dan berhias. Dan jika ia seorang lesbian maka ia akan bertingkah dan berpakaian seperti laki-laki.
  3. Gangguan syaraf otak yang dapat melemahkan daya fikir, kemauan dan semangat.
  4. Terkena penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya kehilangan daya tahan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya.

Para ulama fiqih telah sepakat mengharamkan homoseksual. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumannya.
  • Pendapat pertama, Imam Syafi’i menyatakan bahwa pelaku homoseksual atau lesbian harus dihukum mati. Pendapat ini didasarkan atas hadits Nabi, riwayat khamsah (kecuali An-Nasa’i) dari Ibnu Abbas: ”Barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homoseksual seperti praktek kaum Nabi Luth, maka bunuhlah ia dan pasangannya”. Menurut Al-Mundziri, Khalifah Abu bakar dan Ali pernah menghukum mati pelaku homoseksual.
  • Pendapat kedua, Al-Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain, menyatakan bahwa hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum menikah, dan dirajam bagi yang sudah menikah.
Sumber:
Masail Fiqhiyah, Prof Dr. H. Masjfuk Zuhdi, 1996

0 comments:

Post a Comment

Grab this Widget ~ Blogger Accessories