Onani/Masturbasi dalam pandangan Islam

Written By Admin on Saturday, August 7, 2010 | 11:38 PM

Onani/masturbasi atau dalam bahasa Arab disebut istimna’ bil yadi, yakni melakukan aktifitas seksual tanpa pasangan. Dengan cara merangsang alat vital sendiri untuk mendapatkan kenikmatan seksual. Islam memandang onani sebagai perbuatan yang tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Namun para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukumannya. Beberapa pendapat itu antara lain:
  • Pendapat pertama: Ulama Maliki, Syafi’i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak. Berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 5-7: ” dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”.
  • Pendapat kedua: Ulama Hanafi secara prinsip mengharamkan onani. Tetapi jika dalam keadaan gawat, yaitu orang yang memuncak nafsu seksnya dan kawatir berbuat zina, maka ia boleh bahkan wajib melakukan onani demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dosa dan bahayanya. Pendapat ini berdasarkan kidah fiqih, ”Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya.
  • Pendapat ketiga: Ulama Hambali mengharamkan onani, kecuali bagi orang yang takut berbuat zina karena terdorong nafsu seksnya yang kuat, atau khawatir terganggu kesehatannya sehingga ia tidak mempunyai istri dan tidak mampu menikah. Maka orang tersebut tidak dosa melakukan onani.
  • Pendapat keempat: Ibnu Hazm memandang bahwa onani hukumnya adalah makruh, tidak etis, tetapi tidak dosa.
  • Pendapat kelima: Ibnu Abbas, Al-Hasan, dll membolehkan onani. Al-Hasan berkata, ”Para sahabat dahulu melakukannya dalam waktu peperangan (jauh dari istri). Demikian pula kata Mujahid, seorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas mengatakan, ”Para sahabat mentoleransi para remaja yang melakukan onani/masturbasi. Hukum mubah berbuat onani ini berlaku bagi pria maupun wanita.
Kesimpulan
Onani atau masturbasi boleh dilakukan hanya ketika keadaan terpaksa, seperti bertugas di medan perang, ataupun masa remaja, sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan. Namun onani tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus, karena akan dapat mengganggu kesehatan jasmani maupun rohani

Sumber : Masail Fiqhiyah, Prof Dr. H. Masjfuk Zuhdi, 1996

0 comments:

Post a Comment

Grab this Widget ~ Blogger Accessories