Showing posts with label Kajian Islam. Show all posts
Showing posts with label Kajian Islam. Show all posts

Ikhlas dalam Mempelajari Al-Quran

Written By Admin on Tuesday, October 5, 2010 | 2:18 AM

Para pengkaji dan penghafal Al-Quran harus mengikhlaskan niatnya, dan mencari keridhaan Allah SWT semata, dan semata untuk Allah SWT ia mempelajari dan mengajarkan Al-Quran itu, tidak untuk bersikap ria (pamer) di hadapan manusia, juga tidak untuk mencari dunia. Imam Al-Qurthubi menulis dalam pembukaan tafsirnya “ Bab Tahzir Ahli Al-Quran wa al Ilmi min Ar Riya wa Ghairihi” ia berkata: Allah SWT berfirman:

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.” (AnNisaa: 36).
Dan Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (Al Kahfi: 110)

Muslim meriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang pertama kali disidangkan pada hari Kiamat ada seorang yang dinilai mati syahid. Orang itu dihadirkan, kemudian kepadanya dibeberkan ni`mat-ni`mat Allah yang telah diberikan kepadanya, dan ia mengakui hal itu. kemudian Allah SWT bertanya: Apa yang engkau lakukan sebagai rasa syukur terhadap ni`mat-ni`mat itu? Ia menjawab: Aku berperang membela-Mu hingga aku mati syahid. Allah SWT mengomentari: “engkau berdusta, karena engkau berperang hanya untuk dikatakan sebagai si pemberani, dan itu sudah dikatakan orang”. Maka vonisnya kemudian diputuskan, dan ia diseret dengan muka menghadap tanah, hingga ia dilemparkan ke neraka. Kemudian seseorang yang telah mempelajari Al-Quran, mengajarkannya dan membaca Al-Quran. Orang itu dihadirkan, kemudian kepadanya dibeberkan ni`mat-ni`mat Allah yang telah diberikan kepadanya, dan ia mengakui hal itu. kemudian Allah SWT bertanya: Apa yang engkau lakukan sebagai rasa syukur terhadap ni`mat-ni`mat itu? ia menjawab: Aku mempelajari Al-Quran, dan mengajarkannya kepada manusia, dan aku membaca Al Quran demi-Mu. Allah SWT mengomentari jawabannya itu: “Engkau berdusta, karena engkau mempelajari Al Quran agar dikatakan orang sebagai orang alim, dan engkau membaca Al-Quran agar manusia mengatakan: dia seorang qari. Dan itu sudah dikatakan orang. Maka vonisnya kemudian diputuskan, dan ia diseret dengan muka menghadap tanah, hingga ia dilemparkan ke neraka. Selanjutnya seseorang yang Allah SWT berikan keluasan harta, dan kepadanya diberikan seluruh macam kekayaan. Orang itu dihadirkan, kemudian kepadanya dibeberkan ni`mat-ni`mat Allah yang telah diberikan kepadanya, dan ia mengakui hal itu. kemudian Allah SWT bertanya: Apa yang engkau lakukan sebagai rasa syukur terhadap ni`mat-ni`mat itu? Ia menjawab: Setiap aku mendapati jalan dan usaha kebaikan yang Engkau senangi agar aku nafkahkan hartaku untuknya, aku segera menginfakkan hartaku demi-Mu. Allah SWT mengomentari jawabannya itu: “Engkau berdusta, karena engkau melakukan itu semua agar dikatakan sebagai seorang dermawan, dan itu telah dikatakan orang. Maka vonisnya kemudian diputuskan, dan ia diseret dengan muka menghadap tanah, hingga ia dilemparkan ke neraka”[1]

At-Tirmizi meriwayatkan hadits ini: kemudian Rasulullah SAW menepuk lututku dan bersabda: “Wahai Abu Hurairah, tiga orang itu adalah makhluk Allah SWT yang pertama yang dibakar oleh api neraka pda hari kiamat.” Ibnu Abdil Barr berkata: hadits ia dalah bagi orang yang berniat dengan ilmu dan amalnya bukan karena Allah SWT.

Diriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw bahwa beliau bersabda:
“Siapa yang mencari ilmu bukan karena Allah –atau ia bertujuan bukan untuk Allah—maka bersiap-siaplah ia menempati tempatnya di neraka” [2].
Abu Daud dan Tirmizi meriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya semata untuk Allah, namun ia mencarinya untuk mendapatkan dunia, maka ia tidak dapat mencium bau surga pada hari Kiamat” [3]. Artinya: baunya. Tirmizi berkata: hadits ini hasan.

Tirmizi meriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Berlindunglah kalian kepada Allah SWT dari Jubb al Huzn”. Mereka bertnya: Apa itu Jubb al Huzn wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Ia adalah sebuah lembah di dalam neraka, yang neraka sendiri memoh perlindungan kepada Allah SWT darinya seratus kali setiap hari”. Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Saw, siapa yang memasuki lembah itu? beliau menjawab: “Para pembaca (penghafal Al-Quran) yang memamerkan amal-amal mereka” [4]. Ia berkata: hadits ini gharib.

Para penghafal Al-Quran dan penuntut ilmu harus bertakwa kepada Allah SWT dalam dirinya, dan mengikhlaskan amalnya kepada-Nya. Sedangkan perbuatan dan niat buruk yang pernah terjadi sebelumnya, maka hendaknya ia segera bertaubat dan kembali kepada Allah SWT, untuk kemudian memulai dengan keikhlasan dalam menuntut ilmu dan beramal.

`Alqamah meriwayatkan dari Abdullah bin Mas`ud ia berkata: "Apa yang akan kalian lakukan jika kalian mendapatkan fitnah yang membuat anak kecil menjadi segera menjadi dewasa dan membuat orang tua menjadi tua renta, dan itu dijadikan “sunnah” (tradisi) yang diikuti oleh manusia, jika hal itu ia merubah sedikit saja hal itu, maka ada yang segera mengatakan: Apakah engkau mau merubah sunnah?!" Seseorang bertanya: "Kapan itu terjadi wahai Aba Abdirrahman?" Ia menjawab: "Hal itu terjadi jika para qurra (pembaca dan penghafal Al-Quran) kalian banyak, namun sedikit ulama sejati kalian, para pemimpin kalian banyak, namun sedikit mereka yang jujur dan amanah, engkau mencari dunia dengan amal akhirat, dan mempelajari agama bukan untuk tujuan agama" [5].

Sufyan bin `Uyaynah berkata: Kami mendapat berita bahwa Ibnu Abbas berkata: "Kalau para penghafal Al-Quran mengambilnya dengan haknya dan apa yang seharusnya, niscaya mereka akan dicintai oleh Allah SWT. Namun mereka mencari dunia dengan Al-Quran itu, sehingga Allah SWT marah terhadap mereka, dan merekapun menjadi hina di hadapan manusia.

Diriwayatkan dari Abu Ja`far bin Ali dalam firman Allah SWT:
“Maka mereka (sembahan-sembahan itu) dijungkirkan ke dalam neraka bersama-sama orang-orang yang sesat.” ( Asy-Syu`araa: 94), ia berkata: "Mereka adalah kaum yang menceritakan kebenaran dan keadilan dengan lidah mereka, namun mereka justru melakukan yang sebaliknya!".
-----------------------------------

[1] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dalam Al Imarah (1905) dan Tirmizi dalam Az Zuhd (2382), ia berkata: "Hadits ini hasan gharib". Catatan penerjemah: hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai dalam kitab Al Jihad (3086), dan Ahmad dalam musnadnya (7928).

[2] Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam muqaddimah sunannya (258), Tirmizi dalam al Ilmu (2657). Dan ia berkata: "Hadits ini hasan gharib, keduanya dari Ibnu Umar.

[3] Hadits diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al Ilmu (3664), Ibnu Majah dalam muqaddimah sunannya (252). Aku tidak temukan dalam Tirmizi, meskipun al Munziri juga menisbahkannya kepada Tirmizi dalam kitab Mukhtashar Sunan.

[4] Hadits diriwayatkan oleh Tirmizi dalam Az Zuhd (2384). Ia berkata tentang hadits ini: hasan gharib, dan oleh Ibnu Majah dalam al Muqaddimah (256).

[5] Al Munziri berkata dalam At Targhiib: diriwayatkan oleh Abdurrazaq secara mauquf.

Sumber: Menghafal Al-Qur'an, Yusuf Qardhawi

2:18 AM | 0 comments | Read More

Para penghafal Al-Quran dari Kalangan Sahabat

Banyak terdapat hadits yang berbicara tentang keutamaan orang yang membaca Al-Quran dan menghafalnya. Seorang penghafal dinamakan: al qari, sementara kalangan penghafal dinamakan: al qurra. Dan kadang-kadang menghafal diungkapkan dengan kata “al jam`u”.

Al Bukhari meriwayatkan dari Qatadah: ia berkata: aku bertanya kepada Anas bin Malik: siapa yang menghafal Al Quran pada masa Rasulullah Saw, ia menjawab: “empat orang, seluruhnya dari kalangan Anshar, yaitu: Mu`adz, Ubay bin Ka`b, Zaid bin Tsabit, dan Abu Zaid (salah satu paman Anas)”.

Dalam riwayat yang lain, dari Anas ia berkata: Saat Rasulullah SAW wafat, hanya ada empat orang yang hafal Al Quran: Abu Darda, Mu`adz bin Jabal, Zaid bin Tsatbit dan Abu Zaid [1]. Riwayat ini bertentangan dengan riwayat lainya dari dua segi: pertama: menggunakan redaksional hashr (pembatasan) pada empat orang. Dan kedua: menyebut Abu Dard sebagai ganti Ubay bin Ka`b!. Beberapa imam menolak pembatasan sahabat yang hafal hanya empat orang. Dan mereka menakwilkan: bahwa perkataan itu seperti itu adalah dalam batas sepengetahuannya. Karena para penghafal lebih banyak dari itu bilangannya, seperti telah diketahui dengan yakin. Al Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Amru ia berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

“Pelajarilah Al Quran dari empat orang: dari Abdullah bin Mas`ud, Salim (maula Abi Huzaifah), Mu`adz, dan Ubay bin Ka`b.” Dua yang pertama adalah dari kalangan muhajirin.

Hadits yang mengakui keutamaan empat orang dari kalangan Anshar itu tidak menafikan keberadaan yang lainnya yang hafal Al Quran pada saat itu. Banyak sahabat yang menghafal Al Quran seperti hafalan empat orang itu, atau lebih bagus. Dalam riwayat yang sahih: dalam perang Bi`ru Ma`unah yang terbunuh dalam kejadian itu dari kalangan sahabat adalah mereka yang dikenal dengan Al Qurra (para penghafal Al Quran) dan bilangan mereka adalah: tujuh puluh orang.

Al Qurthubi memberikan komentar atas perkataan Anas tadi: pada saat perang Yamamah (Perang melawan gerakan murtad) ada tujuh puluh qurra yang syahid, dan pada masa Nabi Saw di Bi`ru Ma`unah sejumlah yang sama juga mendapatkan mati syahid. Anas menyebutkan hanya empat orang itu adalah karena ia amat dekat dengan keempatnya, atau pada saat itu yang ia ingat adalah empat orang itu.

Sementa Al-Hafzih Ibnu Hajar menjelaskan, bahwa yang dimaksud oleh Anas itu adalah dari kalangan Khazraj, tidak termasuk suku Aus. Seperti diriwayatkan oleh Ibnu Jarir darinya ia berkata: Dua suku Aus dan Khazraj berbangga-bangga, Aus berkata: Di antara kami ada yang membuat Arsy bergetar, yaitu Sa`d bin Mu`adz, ada yang persaksiannya dihitung dua persaksian laki-laki, yaitu Khuzaimah bin Tsabit, dan yang dimandikan oleh Malaikat, yaitu Hanthalah bin Abi Amir, dan orang yang dijaga oleh sekawanan lebah, yaitu Ashim bin Abi Tsabit. Sementara suku Khajraz berkata: dari kami ada empat orang yang menghafal Al Quran dengan baik, tidak seperti orang lain……dan ia menyebutkan namanya. [2]

Al-Hafizh As-Suyuthi menyebutkan wanita yang menghafal Al Quran, yang menurutnya tidak ada orang lain yang menyebutnya, yaitu Ummu Waraqah binti Abdillah bin Al Harits. Dan Rasulullah SAW pernah menziarahinya, dan menamakannya dengan syahidah, Nabi Muhammad Saw memerintahkannya untuk mengimami keluarganya dalam shalat. Pada masa kekhalifahan Umar wanita itu terbunuh oleh hambanya. Umar berkomentar: Benarlah Rasulullah SAW, beliau pernah bersabda:
“Mari kita berangkat menziarahi wanita syahidah“!.

Ibnu Hajar berkata: yang tampak dari banyak hadits: bahwa Abu Bakar telah menghafal Al-Quran pada masa Rasulullah SAW. Dalam hadits sahih diriwayatkan ia membangun masjid di depan rumahnya, dan membaca Al Quran di sana, dan ia ditandu saat sakit menimpanya. Ia berkata: ini tidak diragukan lagi, karena kesungguhan Abu Bakar untuk menerima Al-Quran langsung dari Nabi Saw, ditambah keseriusan hatinya untuk menerima Al Quran. Keduanya berada bersama di Mekkah, dan pergaulan keduanya amat lengket, sehingga Aisyah r.a. berkata: adalah Rasulullah SAW mendatangi mereka setiap pagi dan petang. Dalam hadits sahih Rasulullah SAW bersabda:
“Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling pandai tentang Kitab Allah
[3]. Dan Rasulullah SAW mengedepankan Abu Bakar r.a. untuk menjadi imam shalat kalangan muhajirin dan Anshar. Ini menunjukkan bahwa Abu Bakar adalah orang yang paling menguasai dan menghafal Al Quran dibandingkan yang lain. As Suyuthi berkata: Pendapat ini telah dikemukakan oleh Ibnu Katsir sebelumnya[4]. Ia berkata: Ibnu Abi Daud meriwayatkan dengan sanad hasan dari Muhammad bin Ka`b al Qurazhi ia berkata: pada masa Rasulullah SAW ada lima orang Anshar yang menghafal Al Quran: yaitu Mu`adz bin Jabal, Ubadah bin Shamit, Ubay bin Ka`b, Abu Darda dan Abu Ayyub al Anshari. Di sini ia menambahkan bilangan yang telah disebut oleh Anas, yaitu: Ubadah dan Abu Ayyub.

Abu Ubaid menyebutkan dalam kitab “al Qiraat” para al Qurra dari kalangan sahabat Rasulullah SAW. Dari kalangan Muhajirin adalah: Khalifah yang empat, Thalhah, Sa`d, Ibnu Mas`ud, Huzaifah, Salim, Abu Hurairah, Abdullah bin Saib, Abadilah, Aisyah, Hafshah dan Ummu Salmah. Sedangkan dari Anshar adalah: Ubadah bin Shamit, Mu`adz yang mempunyai nama panggilan Abu Halimah, Majma` bin Jariah, Fadhalah bin Ubaid, dan Muslimmah bin Mukhallad. Ia mengatakan bahwa sebagian dari mereka telah menyempurnakan hafalannya setelah Rasulullah SAW wafat.

As Suyuthi berkata: Ibnu Abu Daud memasukkan juga: Tamim Ad Dari dan Uqbah bin `Amir. Ia berkata: Di antara orang yang menghafal juga adalah: Abu Musa al Asy`ari, seperti disebut oleh abu Amru ad Dani [5]. Tentunya pada masa sahabat, jumlah penghafal Al Quran tidak sebanyak pada masa kita sekarang ini, karena mereka mempelajari Al Quran; ilmu dan amalnya sekaligus. Oleh karena itu Umar berkata: Jika seseorang telah mempelajari surah Al Baqarah dan Ali Imran maka ia telah tampak terhormat di mata kami! Artinya ia menjadi orang yang mempunyai kehormatan dan kedudukan di mata kami.

Saat Umar mengkhatamkan surah Al Baqarah, ia menyembelih unta sebagai ucapan syukur kepada Allah SWT atas nikmat itu. Dan kami sendiri, saat masih kecil, jika telah menghatamkan surah Al Baqarah kami membuat acara, dan kami namakan itu sebagai: Al Khatmaah ash Shughra (khataman kecil). Sedangkan Al Khatmah al Kubra (khataman besar) adalah dengan menyempurnakan menghafal Al Quran seluruhnya. Ini tidak aneh, karena Abu Hurairah meriwayatkan dari Rasulullah SAW:
“Jangan jadikan rumah-rumah kalian menjadi kuburan, karena rumah yang tidak dibacakan surah Al Baqarah di dalamnya, tidak dimasuki oleh syaitan “[6].

Dari Abi Umamah al Bahili: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Bacalah surah Al Baqarah, karena membacanya membawa berkah, dan meninggalkannya adalah kerugian, dan orang yang membacanya tidak dapat disihir (teluh atau santet)” [7]. Artinya: para penyihir, tidak dapat mencapai sasarannya. Ibnu Mas`ud berkata: “Al Quran ini adalah hidangan Allah SWT, maka barangsiapa yang dapat mempelajari sesuatu dari Al Quran hendaknya ia mempelajarinya. Karena rumah yang paling kosong dari kebaikan adalah rumah yang di dalamnya tidak ada sedikitpun kitab Allah SWT. Rumah yang tidak ada sesuatupun di dalamnya dari kitab Allah, adalah seperti rumah kosong yang tidak berpenghuni. Dan syaitan akan keluar dari rumah yang di dalamnya dibaca surah Al Baqarah [8]. Ibnu Masu`d berkata pula: “ Segala sesuatu mempunyai puncak, dan puncak Al-Quran adalah: Surah al Baqarah”[9].
-----------------------------------------------

[1] Para berselisih pendapat tentang siapa namanya. Ibnu Hajar berkata: aku kemudian mendapatkan pada Ibnu Abi Daud yang menghilangkan kesulitan ini, karena ia meriwayatkannya dengan sanad sesuai syarat Bukhari kepada Tsumamah dari Anas: bahwa Abu Zaiad yang mengumpulkan Al Quran itu, namanya adalah: Qias bin As Sakan. Ia berkata: Ia adalah seorang lelaki dari kami, dari Bani Adi bin an Najjar, salah seorang anak pamanku, dan ia meninggalkan tanpa mempunyai keturunan, kemudian kami mewariskannya. Ia adalah salah seorang anggota Bai`at Aqabah dan pahlawan perang Badar. Lihat: Al Itqaan (2/203).

[2] Lihat kitab Al Itqaan karya as Suyuthi juz 1/199-201, tahqiq Muhammad Abu al Fadhl Ibraahim.

[3] Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim serta para pemilik Sunan dari Abi Mas`ud. Sahih Jami' Ash-Shagir (8011).

[4] Al Itqaan (1/201).

[5] Ibid (1/202-203).

[6] Hadits diriwayatkan dengan lafazh ini oleh At Tirmizi dalam Tsawab al Baqarah (2780). Ia berkata: hadits ini hasan sahih. Dan Muslim meriwayatkan dengan lafazh:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةَ الْبَقَرَةِ
“Syaitan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surah Al Baqarah “. Hadits (780).

[7] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dalam Shalat al Musafirin, bab Fadhlu al Quran wa Surah al Baqarah, dengan nomor 804.

[8] Al Haitsami berkata dalam kitab Majma` Az Zawaid: Hadits diriwayatkan oleh Ath Thabrani dengan beberapa sanad, dan para periwayat jalan ini adalah sahih (7/164). Catatan penerjemah: Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Umamah Al Bahili (1337), Ahmad dalam Musnadnya dengan beberapa sanad, dan ad Darimi (3257).

[9] Hadits diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Fadhail al Quran, dan ia menilai sahih isnadnya (1/561), serta disetujui oleh Adz Dzahabi. Ia meriwayatkannya secara marfu. Catatan penerjemah: sementara At Tirmizi dalam Fhadhail al Quran dari Abi Hurairah (2803), Ahmad dalam Musnadnya dari Abi Ma`qil bin Yasar (19415) dan Darimi dalam sunannya dari Abdullah (3243), meriwayatkannya secara muttashil.

Sumber: Menghafal Al-Qur'an, Yusuf Qardhawi

2:13 AM | 0 comments | Read More

Keutamaan Menghafal Al Quran

Banyak hadits Rasulullah SAW yang mendorong untuk menghafal Al Quran, atau membacanya di luar kepala, sehingga hati seorang individu Muslim tidak kosong dari sesuatu bagian dari kitab Allah SWT. Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara marfu`:
“Orang yang tidak mempunyai hafalan Al Quran sedikitpun adalah seperti rumah kumuhyang mauh runtuh “[4].

Dan Rasulullah SAW memberikan penghormatan kepada orang-orang yang mempunyai keahlian dalam membaca Al Quran dan menghafalnya, memberitahukan kedudukan mereka, serta mengedepankan mereka dibandingkan orang lain. Dari Abi Hurarirah r.a. ia berkata: Rasulullah SAW mengutus satu utusan yang terdiri dari beberapa orang. Kemudian Rasulullah SAW mengecek kemampuan membaca dan hafalan Al Quran mereka: setiap laki-laki dari mereka ditanyakan sejauh mana hafalan Al Quran-nya. Kemudian seseorang yang paling muda ditanya oleh Rasulullah SAW :

“Berapa banyak Al Quran yang telah engkau hafal, hai pulan?” ia menjawab: aku telah hafal surah ini dan surah ini, serta surah Al Baqarah. Rasulullah SAW kembali bertanya: “Apakah engkau hafal surah Al Baqarah?” Ia menjawab: Betul. Rasulullah SAW bersabda: “Pergilah, dan engkau menjadi ketua rombongan itu!”. Salah seorang dari kalangan mereka yang terhormat berkata: Demi Allah, aku tidak mempelajari dan menghafal surah Al Baqarah semata karena aku takut tidak dapat menjalankan isinya.
Mendengar komentar itu, Rasulullah SAW bersabda:

“Pelajarilah Al Quran dan bacalah, karena perumpamaan orang yang mempelajari Al-Quran dan membacanya, adalah seperti tempat bekal perjalanan yang diisi dengan minyak misik, wanginya menyebar ke mana-mana. Sementara orang yang mempelajarinya kemudia ia tidur –dan dalam dirinya terdapat hafalan Al-Quran— adalah seperti tempat bekal perjalanan yang disambungkan dengan minyak misik “[5].
Jika tadi kedudukan pada saat hidup, maka saat mati-pun, Rasulullah SAW mendahulukan orang yang menghafal lebih banyak dari yang lainnya dalam kuburnya, seperti terjadi dalam mengurus syuhada perang Uhud.

Rasulullah SAW mengutus kepada kabilah-kabilah para penghafal Al Quran dari kalangan sahabat beliau, untuk mengajarkan mereka faridhah Islam dan akhlaknya, karena dengan hafalan mereka itu, mereka lebih mampu menjalankan tugas itu. Di antara sahabat itu adalah: tujuh puluh orang yang syahid dalam kejadian Bi`ru Ma`unah yang terkenal dalam sejarah. Mereka telah dikhianati oleh orang-orang musyrik. Dari Abi Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Penghafal Al Quran akan datang pada hari kiamat, kemudian Al Quran akan berkata:
Wahai Tuhanku, bebaskanlah dia, kemudian orang itu dipakaikan mahkota karamah (kehormatan), Al Quran kembali meminta: Wahai Tuhanku tambahkanlah, maka orang itu dipakaikan jubah karamah. Kemudian Al Quran memohon lagi: Wahai Tuhanku, ridhailah dia, maka Allah SWT meridhainya. Dan diperintahkan kepada orang itu: bacalah dan teruslah naiki (derajat-derajat surga), dan Allah SWT menambahkan dari setiap ayat yang dibacanya tambahan ni`mat dan kebaikan “[6].

Balasan Allah SWT di akhirat tidak hanya bagi para penghafal dan ahli Al Quran saja, namun cahayanya juga menyentuh kedua orang tuanya, dan ia dapat memberikan sebagian cahaya itu kepadanya dengan berkah Al Quran.

Dari Buraidah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang membaca Al Quran, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari Kiamat, cahayanya seperti cahaya matahari, kedua orang tuanya dipakaikan dua jubah (kemuliaan), yang tidak pernah didapatkan di dunia, keduanya bertanya: mengapa kami dipakaikan jubah ini: dijawab: “karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk mempelajari Al Quran” [7].

Kedua orang itu mendapatkan kemuliaan Tuhan, karena keduanya berjasa mengarahkan anaknya untuk menghafal dan mempelajari Al Quran semenjak kecil. Dan dalam hadits terdapat dorongan bagi para bapak dan ibu untuk mengarahkan anak-anak mereka untuk menghafal Al Quran semenjak kecil.
Ibnu Mas`ud berkata:

“Rumah yang paling kosong dan lengang adalah rumah yang tidak mengandung
sedikitpun bagian dari Kitab Allah SWT ”[8].

Dan pengertian kata “ashfaruha” adalah: yang paling kosong dari kebaikan dan berkah. Al Munziri meriwayatkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib dengan kata: “ashghar al buyut” dengan ghain bukan fa. Dan maknanya adalah: rumah yang paling hina kedudukannya, dan paling rendah nilainya.
---------------------------------

[4] Hadits diriwayatkan oleh Tirmizi dari Ibnu Abbas (2914), ia berkata: hadits ini hasan sahih.
[5] Hadits diriwayatkan oleh Tirmizi dan ia menilainya hadits hasan (2879), dan lafazh itu darinya. Serta
oleh Ibnu Majah secara ringkas (217), Ibnu Khuzaimah (1509), Ibnu Hibban dalam sahihnya (Al Ihsaan
2126), dan dalam sanadnya ada `Atha, Maula Abi Ahmad, yang tidak dinilai terpercaya kecuali oleh Ibnu
Hibban.
[6] Hadits diriwayatkan oleh Tirmizi dan ia menilainya hadits hasan (2916), Ibnu Khuzaimah, al hakim, ia menilainya hadits sahih, serta disetujui oleh Adz Dzahabi (1/553).

Sumber: Menghafal Al-Qur'an, Yusuf Qardhawi
2:06 AM | 0 comments | Read More

Tanda-tanda cinta kepada Allah

Written By Admin on Friday, October 1, 2010 | 10:36 PM

Orang yang di dalam hatinya telah tumbuh benih-benih cinta kepada Allah, akan memiliki tanda-tanda tertentu. Tanda atau ciri-ciri tersebut bisa berlainan pada tiap orang, tergantung tingkatan cintaNya kepada Allah. Tanda-tanda orang yang mencintai Allah antara lain:

1. Gemetar hatinya ketika disebut nama Allah
Tanda yang pertama adalah gemetar hatinya ketika disebut nama Allah. Hati yang gemetar ini disebabkan oleh beberapa hal, adakalanya disebabkan karena saking takutnya kepada Allah, dan sadar akan kekurangan diri, sehingga menyebabkan hati tergetar. Bisa juga karena kerinduan yang begitu mendalam. Sudah semestinya orang yang jatuh cinta, pasti selalu merindukan kekasihnya. Sehingga ketika ia mendengar nama Allah, entah itu berasal dari suara adzan, bacaan Al-qur’an atau yang lainnya, hatinya langsung bergolak dan memberontak, seakan tak sabar ingin bertemu dengan Kekasihnya.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.(Q.S: 8. Al-Anfal: 2)

(yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka.(Q.S: 22.Al-Hajj: 35).

Allah telah menurunkan Perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. dan Barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun. (Q.S. 39. Az-Zumar: 23)


2. Selalu berdzikir setiap saat
Para kekasih Allah selalu berdzikir sepanjang waktu. Lalu apakah mereka hanya menghabiskan waktunya hanya untuk berdzikir, dan tidak melakukan apa pun? Tidak. Hati para pencinta telah disinari dengan cahaya cinta yang berasal dari hadrat Ilahiyah. Cahaya itu yang akan selalu menuntun untuk berdzikir. Mereka mampu berdzikir dalam keadaan apapun, baik ketika duduk, berdiri maupun berbaring. Apapun aktivitasnya, tidak akan membuat lupa kepada Allah. Sebab dzikir mereka selalu diiringi oleh dzauq, perasaan rindu yang mendalam kepada Allah.

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.(Q.S: 3. Ali Imran: 191)

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S 4. Al-Maidah: 103)

3. Sering menangis karena rindu atau takut kepada Allah
Hati yang dirundung rindu pada Kekasih, namun kekasih yang dirindukan tak jua dapat ditemui, akan menyebabkan airmata mengalir. Kerinduan yang mendalam itulah yang menyebabkan para pencinta Allah sering menangis. Juga karena takut, mengingat segala amal yang dilakukan. Sadar diri akan segala kekurangan.

Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu'.(Q.S. 17. Al-Isra’:109

Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.(Q.S: 19. Maryam: 58).

Katakanlah: "Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud. (Q.S. 17. Al-Isra’:107)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:"Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis kerana takut kepada Allah sehingga susu itu dapat kembali ke teteknya - menunjukkan suatu kemustahilan. Tidak akan berkumpullah debu fi-sabilillah itu dengan asap neraka Jahanam."
(Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahawa ini adalah Hadis hasan shahih) [Riyadhus Sholihin hadits ke 447]

Dari Abu Umamah, iaitu Shuday bin 'Ajlan al-Bahili r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya:"Tiada sesuatupun yang lebih dicintai oleh Allah Ta'ala daripada dua titisan dan dua bekas. Dua titisan itu ialah titisan airmata kerana takut kepada Allah dan titisan darah yang dialirkan fi sabilillah. Adapun dua bekas iaitu bekas luka fi-sabilillah dan bekas dalam mengerjakan kefardhuan dari beberapa kefardhuan Allah Ta'ala - semacam bekas sujud dan lain-lain." (Diriwayatkan Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahawa ini adalah Hadis hasan). [Riyadhus Sholihin hadits ke 454]

Dari Abdullah bin asy-Syikhkhir r.a., katanya: "Saya mendatangi Rasulullah s.a.w. dan beliau sedang bersembahyang dan dari dadanya itu terdengar suara bagaikan mendidihnya kuali kerana beliau sedang menangis." (Hadis hasan shahih yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi dalam asy-Syamail dengan isnad yang shahih)[Riyadhus Sholihin hadits ke 449]

Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:"Ada tujuh macam orang yang akan dinaungi oleh Allah dalam naunganNya pada hari yang tiada naungan melainkan naunganNya sendiri - yakni hari kiamat, iaitu imam - kepala atau pemimpin - yang adil. Pemuda yang membesar -sejak kecilnya - dalam beribadat kepada Allah, orang yang hatinya tergantung - sangat memerhatikan -kepada masjid-masjid dua orang yang saling cinta-mencintai kerana Allah, keduanya berkumpul atas keadaan sedemikian itu dan keduanya berpisah atas keadaan sedemikian itu pula, orang lelaki yang diajak oleh wanita yang mempunyai kedudukan dan berparas cantik, lalu ia berkata: "Sesungguhnya saya ini takut kepada Allah," - demikian pula sebaliknya, iaitu wanita yang diajak lelaki lalu bersikap seperti di atas, juga orang yang bersedekah dengan suatu sedekah lalu disembunyikan sedekahnya itu sehingga seolah-olah tangan kirinya tidak tahu apa yang dinafkahkan oleh tangan kanannya dan orang yang mengingat pada Allah di waktu keadaan sunyi lalu melelehlah airmata dari kedua matanya." (Muttafaq 'alaih) [Riyadhus Sholihin hadits ke 448]

4. Mencintai Allah SWT melebihi apapun yang ada di dunia ini
Bagi para kekasih Allah, dunia hanyalah tempat untuk berbakti kepada Allah. Tidaklah pantas menambatkan hati kepada dunia. Yang paling berhak atas hati manusia adalah Allah. Sehingga para kekasih Allah menempatkan cinta kepada Allah di atas segala cinta. Mereka mencintai makhluk Allah hanyalah sebatas menjalankan perintah Allah. Misalnya, mencintai suami atau isteri, orangtua, anak, sahabat dll.


Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itumengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal). (Q.S. 2. Al-Baqarah: 165)

5. Mencintai Nabi Muhammad dan menjalankan syari’at dan sunnah Nabi
Apabila orang ingin mencintai Allah, maka harus mengikuti jejak tauladan yang telah diberikan oleh Nabi Muhammad. Karena Beliaulah kekasih yang paling dicintai Allah. Tidaklah mungkin manusia dapat menggapai cinta Allah tanpa melalui tuntunan Nabi Muhammad. Jadi, mencintai dan meneladani Rasulullah menjadi syarat mutlak, bagi orang yang mengharap cinta Allah. Apabila ada orang yang mengaku kekasih Allah, tapi perbuatannya menyimpang dari jalan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad, maka orang tersebut bohong! Karena para kekasih Allah yang sejati, selalu meneladani Nabi Muhammad. Setiap yang dilakukan akan selalu dikoreksi, apakah sesuai dengan sunnah Nabi atau tidak. Sehingga terhindar dari jalan sesat yang akan merintangi perjalanan menuju Allah.

Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S: 3. Ali Imran: 31)

Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).(Q.S: 33. Al-Ahzab: 6).

Dari Anas r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya:"Ada tiga perkara, barangsiapa yang tiga perkara itu ada di dalam diri seseorang, maka orang itu dapat merasakan manisnya keimanan iaitu: jikalau Allah dan RasulNya lebih dicintai olehnya daripada yang selain keduanya, jikalau seseorang itu mencintai orang lain dan tidak ada sebab kecintaannya itu melainkan kerana Allah, dan jikalau seseorang itu membenci untuk kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah dari kekafiran itu, sebagaimana bencinya kalau dilemparkan ke dalam api neraka." (Muttafaq 'alaih) [Riyadhus Shalihin Hadits ke 374]

6. Cinta kepada keimanan dan membenci kekafiran
Para kekasih Allah sangat mencintai keimanan, dan mmandang indah keimanan. Sehingga segala amal ibadah dilakukan dengan tulus ikhlas, terhindar dari keterpaksaan, riya’ dll. Sebaliknya mereka sangat membenci kekafiran, karena akan membuat mereka jauh dari Kekasih yang dirindukannya. Berbeda dengan orang munafik, yang melakukan ibadah dengan pamrih tertentu, atau hanya sekedar ingin dilihat orang.

Dan ketahuilah olehmu bahwa di kalanganmu ada Rasulullah. Kalau ia menuruti kemauanmu dalam beberapa urusan benar-benarlah kamu mendapat kesusahan, tetapi Allah menjadikan kamu 'cinta' kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus. (Q.S: 49. Al-Hujurat: 7).

7. Bersikap keras terhadap orang-orang kafir, namun bersikap lembut terhadap orang mukmin, berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut dicela
Para kekasih Allah selalu memperjuangkan agama Islam dengan gigih, tidak rela apabila agamanya diinjak-injak oleh orang kafir. Selalu berjihad dijalan Allah. Jihad tidak selalu berarti perang, karena setiap zaman mempunyai tantangannya sendiri. Jika perang menjadi solusi terbaik, maka mereka tidak akan gentar untuk berperang. Namun tidak selamanya orang kafir menginjak-injak Islam dengan peperangan. Para kekasih Allah akan selalu berjihad mempertahankan Islam sesuai dengan konteks tantangan zaman, dan sesuai bidang mereka masing-masing.

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.(Q.S: 5. Al-Maidah: 54).
8. Istiqomah dalam beribadah dan bertaubat
Jika ingin menuju Allah, istiqamahlah jawabannya! Para kekasih Allah selalu menjalani segala amal ibadah dengan ikhlas dan istiqamah. Selalu memperbaiki kekurangan, dan bertaubat jika berbuat dosa.

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah", kemudian mereka tetap istiqomah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita.(Q.S: 46: Allah SWT-Ahqaf 13).

Katakanlah: "Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa, Maka tetaplah pada jalan yang Lurus menuju kepadanya dan mohonlah ampun kepadanya. dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (Q.S. 41. Fusshilat: 6)

9. Menganggap besar dosa sekecil apapun, dan menganggap sedikit amal yang telah diperbuat.
Para kekasih Allah sangatlah berhati-hati dalam bertindak. Dosa sekecil apapun yang dilakukan, maka akan segera bertaubat.

(ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (Q.S. 24. An-Nur: 15)

10. Merasakan dzauq
Dzauq adalah sebuah perasaan rindu, rindu yang bersatu padu. Perasaan ini muncul apabila seseorang telah ditarik oleh Allah dengan cahaya waridNya. Akibat yang ditimbulkan oleh dzauq sangat bermacam-macam. Adakalanya sangat senang, tetapi kadang sangat sedih. Apabila dzauq ini dituruti, maka terkadang akan membawa kepada sakar. Sakar adalah mabuk cinta. Nabi Muhammad sangat sering mangalami dzauq, pernah suatu hari, ketika sedang asyik dalam dzauq, ‘Aisyah menghampiri beliau. Lalu Nabi bertanya,
“Engkau siapa? “Aisyah”
“Aisyah siapa? “Aisyah putrid Abu Bakar Shiddiq”
“Siapa Abu Bakar Shiddiq”? Abu Bakar Shiddiq adalah sahabat Nabi Muhammad.
Kemudian Nabi terdiam. Aisyah tahu bahwa ketika itu Nabi Muhammad ‘sedang tidak dengan dia’. Karena Nabi sedang berada dalam kondisi dzauq yang sangat.
10:36 PM | 0 comments | Read More

Syiah mengkafirkan Ahli Sunnah Wal-Jamaah

1. Syiah menganggap golongan Ahli Sunnah wal-Jamaah sebagai Nasibi(نَاصِبِي) "Penipu, Pembangkang atau penentang Ali bin Abi Talib" karena mereka mendahulukan Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman sebagai khalifah. Begitu juga ulama Syiah mengkafirkan pengikut mazhab Syafie, Hambali, Maliki dan Hanafi karena mereka digolongkan sebagai an-Nasibi. Menurut ulama Syiah lagi: 

"Dalam kalangan ulama (Ahli Sunnah) dari Malik, Abi Hanifah, Syafie, Ahmad dan Bukhari semua mereka kafir dan terlaknat".[1]

Keyakinan Syiah yang sesat ini diambil dari keterangan ulama mereka Syeikh Husein al-'Usfur ad-Darazi al-Bahrani. Beliau menegaskan:
"Riwayat-riwayat para imam menyebutkan bahwa an-Nasibi (si Kafir) adalah mereka yang digelar Ahli Sunnah wal-Jamaah".[2]

2. Syiah menganggap seluruh Ahli Sunnah wal-Jamaah kafir yang setara dengan orang-orang kafir musyrikin dan najis. Berkata Abu Qasim al-Musawi al-Khuri (ulama besar Syiah):

"Najis ada sepuluh jenis, yang ke sepuluh adalah orang kafir, yaitu yang tidak beragama atau yang beragama bukan Islam atau beragama Islam menolak yang datang dari Islam. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara murtad, kafir asli, kafir zimmi, Khawarij yang ghalu atau an-Nasibi (Ahli Sunnah wal-Jamaah)".[3]
Berkata Ruhullah al-Musawi (ulama Syiah): 

"Sesungguhnya an-Nasibi (Ahli Sunnah wal-Jamaah) dan Khawarij dilaknati Allah Subhanahu wa-Ta'ala. Keduanya adalah najis tanpa diragukan lagi".[4]

3. Syiah mengkafirkan Ahli Sunnah kerana tidak mengimani Imam Dua Belas. Berkata Yusuf al-Bahrani (ulama Syiah):

"Tidak ada perbedaan antara orang yang kafir kepada Allah Subhanahu wa-Ta'ala, RasulNya dan yang kafir kepada para Imam Dua Belas".[5] 

Dan berkata Kamil Sulaiman (ulama Syiah):
"barangsiapa yang meyakini para Imam Dua Belas maka dia adalah orang yang beriman dan barangsiapa yang mengingkarinya dia adalah kafir".[6] 

Syiah menghalalkan darah dan harta Ahli Sunnah. Berkata Muhammad bin Ali Babawaihi al-Qummi, dia meriwayatkan dari Daud bin Farqad:
"Aku bertanya kepada Abu Abdullah 'alaihis salam: Bagaimana pendapat engkau membunuh an-Nasibi (Ahli Sunnah wal-Jamaah)? Dia menjawab: Halal darahnya akan tetapi lebih selamat bila engkau sanggup menimpakan dengan tembok atau menenggelamkan (mati lemas) ke dalam air supaya tidak ada buktinya. Aku bertanya lagi: Bagaimana dengan hartanya? Dia menjawab: Rampas sahaja semampu mungkin".[7] 

Berkata Abu Ja'far ath-Thusi (ulama Syiah):
"Berkata Abu Abdullah 'alaihis salam (Imam as-Sadiq): Ambillah harta an-Nasibi (Ahli Sunnah wal-Jamaah) dari jalan apapun kamu mendapatkannya dan berikan kepada kami seperlima".[8] 

Yusuf al-Bahrani berkata (ulama Syiah):
"Dari dahulu sehinggalah sekarang, bahwa an-Nasibi kafir dan najis secara hukum, dibolehkan mengambil segala harta benda mereka bahkan dihalalkan membunuhnya".[9] 

Begitulah sikap golongan Syiah terhadap Ahli Sunnah wal-Jamaah yang mereka gelar sebagai an-Nasibi. Mereka bukan sahaja memusuhi Ahli Sunnah malah mengistiharkan bunuh dan rampas harta benda Ahli Sunnah wal-Jamaah. Dan rampasan tersebut dianggap oleh mereka sebagai ganimah (harta rampasan perang).
---------------------------------
[1]. Lihat: Asy-Syiah wa as-Sunnah. Hlm. 7. Ihsan Ilahi Zahiri.
[2]. Lihat: Al-Masail al-Khurasaniyah. Hlm. 147.
[3]. Lihat: Manhaj Shalihin. (1/116).
[4]. Lihat: Tahrirul al-Wasilah. (1/116). Cetakan Beirut.
[5]. Lihat: Al-Hadiq an-Nadirah. (28/153). Cetakan Beirut.
[6] Lihat: Kitabul Khalash Fi Zilli al-Qaimmul Mahdi. Hlm. 44. Cetakan Beirut, Lebanon.
[7]. Lihat: 'Ilal asy-Syar'i. Hlm. 44. Cetakan Beirut.
[8]. Lihat: Tahzibul Ahkam. (1V/122) Cetakan Tehran.
[9]. Lihat: Al-Hadiq an-Nadirah Fi Ahkam al-Atraf at-Tahirah. (X11/323-324).
10:21 PM | 0 comments | Read More

Syi'ah mengkafirkan para Sahabat

Aliran Syiah mengkafirkan para pembesar sahabat secara umum. Pengkafiran ini bisa dilihat dalam kitab-kitab besar Syiah yang ditulis oleh ulama mereka, contohnya ialah:

1. Abu Ja'far berkata:
"Semua manusia (kaum muslimin Ahli Sunnah wal-Jamaah) menjadi Ahli Jahiliyah (kafir/murtad setelah kewafatan Rasulullah) kecuali empat orang, Ali, Miqdad, Salman dan Abu Dzar".[1] 

2. Al-Kulaini[2] menyebutkan Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman telah keluar dari kalangan orang yang beriman (murtad/kafir) lantaran tidak melantik Ali sebagai khalifah setelah Rasulullah sallallahu 'alaihi wa-sallam wafat.[3] Malah al-Kulaini mengkafirkan seluruh penduduk Mekkah dan Madinah. Menurut Kulaini:
"Penduduk Madinah lebih buruk dari penduduk Mekkah dan penduduk Mekkah telah kufur kepada Allah dengan terang-terang".[4]

Al-Kulaini juga menetapkan dalam kitabnya al-Kafi:
"Barangsiapa yang tidak beriman kepada Imam Dua Belas maka dia adalah kafir walaupun dia keturunan Ali atau Fatimah".[5] 

3. Al-Majlisi seorang ulama besar Syiah menegaskan:
“Bahwa mereka (Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman) adalah pencuri yang khianat dan murtad, keluar dari agama, semoga Allah melaknat mereka dan semua orang yang mengikut mereka dalam kejahatan mereka, sama ada orang dahulu atau orang-orang kemudian".[6] 

Budak Ali bin Husein berkata:
"Saya pernah bertanya kepada Ali bin Husein tentang Abu Bakar dan 'Umar. Maka dia menjawab: Keduanya kafir dan barangsiapa yang mencintainya juga kafir".[7] 

4. Abu Basir (ulama Syiah) menegaskan:
"Sesungguhnya penduduk Mekkah telah kufur kepada Allah secara terang-terang dan penduduk Madinah lebih buruk dari penduduk Mekkah, lebih buruk tujuh puluh kali dari penduduk Mekkah".[8] 

Demikianlah kenyataan, fatwa, kepercayaan, pandangan dan tuduhan jahat para ulama Syiah terhadap Ahli Sunnah wal-Jamaah sama ada terhadap ulama atau orang awamnya.
------------------------------------
[1]. Lihat: Tafsir as-Safi. (1/389).
[2]. Al-Kulaini, nama penuhnya Muhammad bin Yakub al-Kulaini. Meninggal dunia pada 328H
[3]. Lihat: Usul al-Kafi. (1/488).
[4]. Ibid. (2/409).
[5]. Lihat: Al-Kafi. (1/372-374).
[6]. Lihat: بحار الانوار. (4/385). Muhammad Baqir al-Majlisi
[7]. Ibid. (2/216).
[8]. Ibid. (2/410).
10:20 PM | 0 comments | Read More

Al-Quran Menurut Syiah

Menurut kepercayaan penganut Syiah al-Quran yang ada sekarang sudah diubah-suai, ditambah dan dikurangi oleh para sahabat dan tidak asli. Al-Quran yang asli berada di tangan Ali yang kemudian diwariskan kepada putera-puteranya. Menurut Syiah lagi bahwa pada masa sekarang ini al-Quran yang asli berada di tangan Imam Mahadi al-Muntazar.

Al-Kusyi pula berkata:
"Tidak sedikitpun isi kandungan di dalam al-Quran (yang digunakan oleh Ahli Sunnah wal-Jamaah sekarang, Pent.) yang boleh kita jadikan pegangan".[1] 

Menurut para ulama Syiah:
“Seseorang itu akan dianggap kafir dan masuk neraka kerana tidak mengikut Imam Dua Belas Syiah atau kafir terhadap Syiah”.

Syiah banyak merubah ayat-ayat al-Quran dan tafsirannya. Contohnya ayat:


مَاسَلَكَكُمْ فِى سَقَرٍ

"Mengapa kamu masuk neraka?"

(Menurut penafsiran ulama Syiah):

قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْن

"Orang-orang kafir menjawab, Kami tidak solat".

Ulama Syiah merubah tafsirannya yang sebenarnya kepada maksud dan tafsiran:

"Kami (masuk neraka kerana) tidak mengikuti Imam (Syiah)".[2]

Begitulah kekacauan, khurafat dan batilnya kepercayaan penganut syiah yang telah disepakati oleh para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah sebagai akidah yang sesat lagi menyesatkan.
--------------------------------------
[1]. Lihat: As-Safi. (1/33).
[2]. Lihat: Usul Kafi. (1/438).
10:18 PM | 0 comments | Read More

Syiah menghalalkan nikah Mut'ah

Syiah menghalalkan nikah mut'ah berapa pun banyaknya, beberapa kali yang diinginkan. Sebaliknya Ahli Sunnah wal-Jamaah telah mengharamkan nikah mut'ah. Antara hadis (hadis-hadis sahih) dari Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa-sallam yang mengharamkan nikah mut’ah ialah:

عَنْ عَلِيِّ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلاَهْلِيَّةِ.
"Dari Ali (Bin Abi Talib): Sesungguhnya Nabi Sallallahu 'alaihi wa-sallam telah melarang nikah mut'ah pada hari peperangan Khaibar dan baginda mengharamkan makan daging keledai kampung".[1]


اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمِ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ.
"Sesungguhnya Rasulullah sallallahu 'alaihi wa-sallam melarang nikah mut'ah pada hari futuh (pembukaan) Mekkah".[2] 

Antara tanda-tanda penganut aliran Syiah ialah menghalalkan nikah mut’ah walaupun telah diharamkan oleh Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam. Golongan Syiah telah menyelewengkan hadis-hadis sahih yang mengharamkan mut’ah.
---------------------------
[1]. H/R Bukhari (5/78 dan 6/129). Muslim (9/189-190).
[2]. H/R Muslim. (4/133).
10:16 PM | 0 comments | Read More

Pemikiran teologi Imam Abu Hanifah

Written By Admin on Wednesday, September 1, 2010 | 11:24 PM

Pandangannya tentang Iman
Imam Abu Hanifah mengawali kehiduan intelektualnya dalam bidang ilmu kalam (teologi), dengan mengembara ke Basrah, yang menjadi pusat aliran teologi pada saat itu. Abu Hanifah mendefinisikan iman sebagai pengakuan (iqrar) dengan lisan dan pembenaran (tasdiq) dengan hati. Dan ia memahami Islam sebagai penyerahan diri dan tunduk terhadap perintah dan hukum Allah. Dari segi istilah, iman dan Islam memang berbeda, tetapi keduanya ibarat dua sisi mata uang. Seseorang tidak bisa disebut mukmin tan pa disertai dengan Islam, sebaliknya, tidak disebut seorang muslim kalau tidak beriman. Dengan demikian, iman bukan sekedar pengakuan dengan hati, ataupun dengan ucapan saja, namun harus disertai dengan penyerahan diri sepenuhnya.

Abu Hanifah menolak pandangan kaum Khawarij yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar dianggap kafir dan harus dikeluarkan dari komunitas muslim. Menurutnya, pelaku dosa besar tetaplah seorang mukmin. Dalam kitab Fiqh Al-Akbar, secara eksplisit ia menyatakan bahwa iman tidak bisa dibagi-bagi ke dalam bagian-bagian, dan iman tidak bisa bertambah ataupun berkurang. Walaupun pada akhirnya ia menghargai bahwa manusia bisa berbeda dalam perilaku dan aktifitas. Oleh karena itu, Ghasan Al-Murji’i As-Shahrastani dan Al-As’ari mengklaim bahwa Abu Hanifah termasuk golongan Murji’ah Ahlu Sunnah. Walaupun Abu Hanifah keberatan disebut dengan sebutan Murji’i.

Prinsip dasar kata irja’ menurut Abu Hanifah adalah mengembalikan kepada Allah, mengenai urusan Utsman Dan Ali. Hal ini sekaligus penolakan terhadap doktrin Khawarij tentang pengusiran pelaku dosa besar dari komunitas muslim, yang berarti mereka menganggap bahwa Khalifah Utsman adalah khalifah yang syah secara hukum. Abu Hanifah juga menolak doktrin Syi’ah tentang superioritas Ali atas khalifah lainnya.

Konsep iman dan irja’ mampu membantu mengatasi kegelisahan moral dimasyarakat, yang disebabkan pandangan kaum Khawarij. Para pelaku dosa tetap memiliki harapan untuk masuk surga, jika mereka mau bertobat. Pendapat Abu Hanifah ini selaras dengan pendapat para ulama sesudahnya seperti Al-Asy’ari.

Pandangannya tentang qadha’ dan qadar
Abu Hanifah memahami qada’ sebagai ketetapan Allah dengan wahyuNya dan qadar adalah sesuatu peristiwa terjadi atas kekuasaanNya sebelum ciptaan itu terjadi. Ia menolak pandangan Mu’tazilah dan Murji’ah yang meyakini bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam berbuat. Menurutnya, tidak ada perbuatan manusia yang terjadi tanpa kehendak Allah. Akan tetapi, patuh dan tidaknya manusia kepada Allah, tergantung kehendaknya sendiri. Artinya, apa yang terjadi pada diri manusia tidak sepenuhnya ketentuan Allah secara mutlak, karena Dia memberi pilihan dan kehendak kepada manusia. Abu Hanifah juga tidak sependapat dengan pandangan kaum Jabariyah yang menganggap bahwa segala perbuatan manusia sudah ditentukan oleh Allah, manusia tidak mempunyai andil sama sekali.

Pandangan Abu Hanifah mengenai permasalahan kebebasan berkehendak, tidak jauh berbeda dengan Al-Asy’ari, hanya saja Al-Asy’ari menggunakan istilah kasab dan ikhtiar untuk menyebut tindakan manusia, sedangkan Abu Hanifah menggunakan istilah ikhtiar dan iradah.

Pandangannya mengenai Al-Qur’an
Menyangkut permasalahan Al-Qur’an, pandangan Imam Abu Hanifah lebih dekat dengan Imam Ahmad bin Hambal, yang menyatakan bahwa Al-Quran adalah kalam Allah, bukan makhluk. Hal ini bertentangan dengan pandangan kaum Mu’tazilah yang menganggap Al-Qur’an sebagai makhluk. Ia berusaha untuk mengukuhkan superioritas Al-Qur’an atas segala bentuk pemiiran dan pengetahuan manusia. Namun ia juga mengemukakan nilai filosofi mengenai esensi dan eksistensi Al-Qur’an, dengan menyatakan bahwa setiap penyalinan Al-Qur’an adalah makhluk. Jadi tidaklah benar pendapat yang menyatakan bahwa Abu Hanifah adalah orang yang pertama kali menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.

Sumber: Antologi Kajian Islam, Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Press
11:24 PM | 0 comments | Read More

Khamar Adalah Penyakit Bukan Obat

Written By Admin on Friday, August 27, 2010 | 12:23 AM

Dengan nas-nas yang jelas, maka Islam dengan gigih memberantas arak dan menjauhkan umat Islam dari arak, serta dibuatnya suatu pagar antara umat Islam dan arak itu. Tidak ada satupun pintu yang terbuka, betapapun sempitnya pintu itu, buat meraihnya.

Tidak seorang Islam pun yang diperkenankan minum arak walaupun hanya sedikit. Tidak juga diperkenankan untuk menjual, membeli, menghadiahkan ataupun membuatnya. Disamping itu tidak pula diperkenankan menyimpan di tokonya atau di rumahnya. Termasuk juga dilarang menghidangkan arak dalam perayaan-perayaan, baik kepada orang Islam ataupun kepada orang lain. Juga dilarang mencampurkan arak pada makanan ataupun minuman.

Tinggal ada satu segi yang sering oleh sementara orang ditanyakan, yaitu tentang arak dipakai untuk berobat Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah menjawab kepada orang yang bertanya tentang hukum arak. Lantas Nabi menjawab: Dilarang! Kata laki-laki itu kemudian: "Innama nashna'uha liddawa' (kami hanya pakai untuk berobat).

Maka jawab Nabi selanjutnya:

"Arak itu bukan obat, tetapi penyakit." (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

Dan sabdanya pula:

Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram." (Riwayat Abu Daud)

Dan Ibnu Mas'ud pernah juga mengatakan perihal minuman yang memabukkan: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari).

Memang tidak mengherankan kalau Islam melarang berobat dengan arak dan benda-benda lain yang diharamkannya, sebab diharamkannya sesuatu, sesuai dengan analisa Ibnul Qayim, mengharuskan untuk dijauhi selamanya dengan jalan apapun. Maka kalau arak itu boleh dipakai untuk berobat, berarti ada suatu anjuran supaya mencintai dan menggunakan arak itu. Ini jelas berlawanan dengan apa yang dimaksud oleh syara'.

Selanjutnya kata Ibnul Qayim: Membolehkan berobat dengan arak, lebih-lebih bagi jiwa yang ada kecenderungan terhadap arak, akan cukup menarik orang untuk meminumnya demi memenuhi selera dan untuk bersenang-senang, terutama orang yang mengerti akan manfaatnya arak dan dianggapnya dapat menghilangkan sakitnya, maka pasti dia akan menggunakan arak guna kesembuhan penyakitnya itu.

Sebenarnya obat-obat yang haram itu tidak lebih hanya kira-kira saja dapat menyembuhkan.

Ibnul Qayim memperingatkan juga yang ditinjau dari segi kejiwaan, ia mengatakan: "Bahwa syaratnya sembuh dari penyakit haruslah berobat yang dapat diterima akal, dan yakin akan manfaatnya obat itu serta adanya barakah kesembuhan yang dibuatnya oleh Allah. Sedang dalam hal ini telah dimaklumi, bahwa setiap muslim sudah berkeyakinan akan haramnya arak, yang karena keyakinannya ini dapat mencegah orang Islam untuk mempercayai kemanfaatan dan barakahnya arak itu, dan tidak bisa jadi seorang muslim dengan keyakinannya semacam itu untuk berhusnundz-dzan (beranggapan baik) terhadap arak dan dianggapnya sebagai obat yang dapat diterima akal. Bahkan makin tingginya iman seseorang, makin besar pula kebenciannya terhadap arak dan makin tidak baik keyakinannya terhadap arak itu. Sebab kepribadian seorang muslim harus membenci arak. Kalau demikian halnya, arak adalah penyakit, bukan obat."10

Walaupun demikian, kalau sampai terjadi keadaan darurat, maka darurat itu dalam pandangan syariat Islam ada hukumnya tersendiri.

Oleh karena itu, kalau seandainya arak atau obat yang dicampur dengan arak itu dapat dinyatakan sebagai obat untuk sesuatu penyakit yang sangat mengancam kehidupan manusia, dimana tidak ada obat lainnya kecuali arak, dan saya sendiri percaya hal itu tidak akan terjadi, dan setelah mendapat pengesahan dari dokter muslim yang mahir dalam ilmu kedokteran dan mempunyai jiwa semangat (ghirah) terhadap agama, maka dalam keadaan demikian berdasar kaidah agama yang selalu membuat kemudahan dan menghilangkan beban yang berat, maka berobat dengan arak tidaklah dilarang, dengan syarat dalam batas seminimal mungkin.

Sesuai dengan firman Allah:

"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)

10. Zadul Ma'ad juz 3: halaman 115-116. 

Sumber: Dr. Yusuf Qardhawi, Halal & Haram Dalam Islam, PT. Bina Ilmu 1983

12:23 AM | 0 comments | Read More

Macam-Macam Bangkai

Empat macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal), dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.
  2. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.
  3. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.
  4. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.
  5. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.

Sesudah menyebutkan lima macam binatang (No. 5 sampai dengan 9) ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya.

Untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali r,a. Kata Ali: "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah." Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."1 

1. Sementara ahli fiqih berpendapat: binatang yang masih boleh disembelih kalau masih ada sisa umur, di antara tanda-tandanya ialah darahnya masih mengalir dan matanya masih bergerak. 

Sumber: Dr. Yusuf Qardhawi, Halal & Haram Dalam Islam, PT. Bina Ilmu 1983
12:20 AM | 0 comments | Read More

Islam Menghalalkan Yang Baik

Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:

"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)

Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.

Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.

Firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)

Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana difirmankan Allah:

"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)

Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.

Firman Allah:

"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)

Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu.

Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.

Sumber: Dr. Yusuf Qardhawi, Halal & Haram Dalam Islam, PT. Bina Ilmu 1983
12:17 AM | 0 comments | Read More

Keadaan Terpaksa Membolehkan Yang Terlarang

Islam mempersempit daerah haram. Kendatipun demikian soal haram pun diperkeras dan tertutup semua jalan yang mungkin akan membawa kepada yang haram itu, baik dengan terang-terangan maupun dengan sembunyi-sembunyi. Justeru itu setiap yang akan membawa kepada haram, hukumnya haram; dan apa yang membantu untuk berbuat haram, hukumnya haram juga; dan setiap kebijakan (siasat) untuk berbuat haram, hukumnya haram. Begitulah seterusnya seperti yang telah kami sebutkan prinsip-prinsipnya di atas.

Akan tetapi Islam pun tidak lupa terhadap kepentingan hidup manusia serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingannya itu. Oleh karena itu Islam kemudian menghargai kepentingan manusia yang tiada terelakkan lagi itu, dan menghargai kelemahan-kelemahan yang ada pada manusia. Justeru itu seorang muslim dalam keadaan yang sangat memaksa, diperkenankan melakukan yang haram karena dorongan keadaan dan sekedar menjaga diri dari kebinasaan.

Oleh karena itu Allah mengatakan, sesudah menyebut satu-persatu makanan yang diharamkan, seperti: bangkai, darah dan babi:

"Barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tiada berdosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)

Yang semakna dengan ini diulang dalam empat surat ketika menyebut masalah makanan-makanan yang haram.

Dan ayat-ayat ini dan nas-nas lainnya, para ahli fiqih menetapkan suatu prinsip yang sangat berharga sekali, yaitu: "Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang."

Tetapi ayat-ayat itupun tetap memberikan suatu pembatas terhadap si pelakunya (orang yang disebut dalam keadaan terpaksa) itu; yaitu dengan kata-kata ghaira baghin wala 'aadin (tidak sengaj 3 dan tidak melewati batas).

Ini dapat ditafsirkan, bahwa pengertian tidak sengaja itu, maksudnya: tidak sengaja untuk mencari kelezatan. Dan perkataan tidak melewati batas itu maksudnya: tidak melewati batas ketentuan hukum.

Dari ikatan ini, para ulama ahli fiqih menetapkan suatu prinsip lain pula, yaitu: adh-dharuratu tuqaddaru biqadriha (dharurat itu dikira-kirakan menurut ukurannya). Oleh karena itu setiap manusia sekalipun dia boleh tunduk kepada keadaan dharurat, tetapi dia tidak boleh menyerah begitu saja kepada keadaan tersebut, dan tidak boleh menjatuhkan dirinya kepada keadaan dharurat itu dengan kendali nafsunya. Tetapi dia harus tetap mengikatkan diri kepada pangkal halal dengan terus berusaha mencarinya. Sehingga dengan demikian dia tidak akan tersentuh dengan haram atau mempermudah dharurat.

Islam dengan memberikan perkenan untuk melakukan larangan ketika dharurat itu, hanyalah merupakan penyaluran jiwa keuniversalan Islam itu dan kaidah-kaidahnya yang bersifat kulli (integral). Dan ini adalah merupakan jiwa kemudahan Islam yang tidak dicampuri oleh kesukaran dan memperingan, seperti cara yang dilakukan oleh ummatummat dahulu.

Oleh karena itu benarlah apa yang dikatakan Allah dalam firmanNya:

"Allah berkehendak memberikan kemudahan bagi kamu, dan Ia tidak menghendaki memberikan beban kesukaran kepadamu." (al-Baqarah: 185)

"Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu sesuatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya kepadamu supaya kamu berterimakasih." (al-Maidah: 6)

"Allah berkehendak untuk memberikan keringanan kepadamu, karena manusia itu dijadikan serba lemah." (an-Nisa': 28)
12:14 AM | 0 comments | Read More

Segala sesuatu yang membawa kepada haram, hukumnya adalah haram

Salah satu prinsip yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.

Oleh karena itu, kalau Islam mengharamkan zina misalnya, maka semua pendahuluannya dan apa saja yang dapat membawa kepada perbuatan itu, adalah diharamkan juga. Misalnya, dengan menunjukkan perhiasan, berdua-duaan (free love), bercampur dengan bebas, foto-foto telanjang (cabul), kesopanan yang tidak teratur (immoral), nyanyian-nyanyian yang kegila-gilaan dan lain-lain.

Dari sinilah, maka para ulama ahli fiqih membuat suatu kaidah: Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram.

Kaidah ini senada dengan apa yang diakui oleh Islam; yaitu bahwa dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si pelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas sekali, termasuk semua orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta ataupun sikap. Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatannya itu. Misalnya tentang arak, Rasulullah s.a.w. melaknat kepada yang meminumnya, yang membuat (pemeras), yang membawanya, yang diberinya, yang menjualnya dan seterusnya. Nanti insya Allah akan kami sebutkan.

Begitu juga dalam soal riba, akan dilaknat orang yang memakannya, yang memberikannya, penulisnya dan saksi-saksinya.

Begitulah, maka semua yang dapat membantu kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram juga. Dan semua orang yang membantu kepada orang yang berbuat haram, maka dia akan terlibat dalam dosanya juga.

1.7 Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
SEBAGAIMANA Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada haram dengan cara-cara yang nampak, maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat syaitan (yakni yang tidak nampak).

Rasulullah pernah mencela orang-orang Yahudi yang membuat suatu kebijakan untuk menghalalkan perbuatan yang dilarang (haram).

Maka sabda Rasulullah s.a.w.:

"Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi, dan jangan kamu menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan siasat yang paling kecil."9

Salah satu contoh, misalnya, orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu, kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan menggali, sebuah parit pada hari Jum'at supaya pada hari Sabtunya ikan-ikan bisa masuk ke dalam parit tersebut, dan akan diambilnya nanti pada hari Ahad.

Cara seperti ini dipandang halal oleh orang-orang yang memang bersiasat untuk melanggar larangan itu, tetapi oleh ahli-ahli fiqih dipandangnya suatu perbuatan haram, karena motifnya justeru untuk berburu baik dengan jalan bersiasat maupun cara langsung.

Termasuk bersiasat (helah), yaitu menamakan sesuatu yang haram dengan nama lain, dan merubah bentuk. padahal intinya itu juga. Sebab suatu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa sedikitpun tidak, berarti untuk merubah hukum hanya cukup dengan merubah nama, sedang bendanya itu-itu juga; atau dengan merubah bentuk, padahal hakikat bendanya itu-itu juga.

Oleh karena itu pula, siapapun yang merubah bentuk dengan niat sekedar siasat supaya dapat makan riba, atau membuat nama baru dengan niat supaya dapat minum arak, maka dosa riba dan arak tidak dapat hilang.

Untuk itulah, maka dalam beberapa Hadis Nabi disebutkan:

"Sungguh akan ada satu golongan dari ummatku yang menganggap halal minum arak dengan memberikan nama lain."10 (Riwayat Ahmad)

"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli."11

Adalah salah satu keganjilan di zaman kita sekarang ini banyak orang menamakan tarian porno dengan nama seni tari, arak dinamakan minuman rohani dan riba dinamakan keuntungan dan sebagainya.



8. Tiga batang kayu untuk dipakai mengetahui nasib, dengan jalan mengundinya. Tiga batang kayu itu masing-masing diberi tanda (1) tertulis "aku diperintah Tuhan", (2) tertulis "aku dilarang Tuhan", (3) kosong, (Lihat Tafsir al-Maraghi ayat 3 al-Maidah).

9. Ighatsatul Lahfan 1: 348.

10. Tersebut dalam Ighatsatul Lahfan juz 1: 348. Pengarang kitab ini berkata, bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Abdillah bin Bath-thah dengan sanad yang baik. Dan yang sama disahkan juga oleh Tarmizi.

11. Hadis ini dipetik dari kitab Ighatsatul Lahfan halaman 352 juz 1 oleh Ibnul Qayim. 

Sumber: Qardhawi, Dr. Yusuf, Halal & Haram Dalam Islam, PT. Bina Ilmu 1983
12:12 AM | 0 comments | Read More

Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram adalah syirik


KALAU Islam mencela sikap orang-orang yang suka menentukan haram dan halal itu semua, maka dia juga telah memberikan suatu kekhususan kepada mereka yang suka mengharamkan itu dengan suatu beban yang sangat berat, karena memandang, bahwa hal ini akan merupakan suatu pengungkungan dan penyempitan bagi manusia terhadap sesuatu yang sebenarnya oleh Allah diberi keleluasaan. Di samping hal tersebut memang karena ada beberapa pengaruh yang ditimbulkan oleh sementara ahli agama yang berlebihan.

Nabi Muhammad sendiri telah berusaha untuk memberantas perasaan berlebihan ini dengan segala senjata yang mungkin. Di antaranya ialah dengan mencela dan melaknat orang-orang yang suka berlebih-lebihan tersebut, yaitu sebagaimana sabdanya:

"Ingatlah! Mudah-mudahan binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan itu." (3 kali). (Riwayat Muslim dan lain-lain)

Dan tentang sifat risalahnya itu beliau tegaskan:

"Saya diutus dengan membawa suatu agama yang toleran." (Riwayat Ahmad)

Yakni suatu agama yang teguh dalam beraqidah dan tauhid, serta toleran (lapang) dalam hal pekerjaan dan perundang-undangan. Lawan daripada dua sifat ini ialah syirik dan mengharamkan yang halal. Kedua sifat yang akhir ini oleh Rasulullah s.a.w. dalam Hadis Qudsinya dikatakan, firman Allah:

"Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya." (Riwayat Muslim)

Oleh karena itu, mengharamkan sesuatu yang halal dapat dipersamakan dengan syirik. Dan justeru itu pula al-Quran menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab terhadap sekutu-sekutu dan berhala mereka, dan tentang sikap mereka yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan binatang yang baik-baik, padahal Allah tidak mengizinkannya. Diantaranya mereka telah mengharamkan bahirah (unta betina yang sudah melahirkan anak kelima), saibah (unta betina yang dinazarkan untuk berhala), washilah (kambing yang telah beranak tujuh) dan ham (Unta yang sudah membuntingi sepuluh kali; untuk ini dikhususkan buat berhala).

Orang-orang Arab di zaman Jahiliah beranggapan, kalau seekor unta betina beranak sudah lima kali sedang anak yang kelima itu jantan, maka unta tersebut kemudian telinganya dibelah dan tidak boleh dinaiki. Mereka peruntukkan buat berhalanya. Karena itu tidak dipotong, tidak dibebani muatan dan tidak dipakai untuk menarik air. Mereka namakan unta tersebut al-Bahirah yakni unta yang dibelah telinganya.

Dan kalau ada seseorang datang dari bepergian, atau sembuh dari sakit dan sebagainya dia juga memberikan tanda kepada seekor untanya persis seperti apa yang diperbuat terhadap bahirah itu. Unta tersebut mereka namakan saibah.

Kemudian kalau ada seekor kambing melahirkan anak betina, maka anaknya itu untuk yang mempunyai; tetapi kalau anaknya itu jantan, diperuntukkan buat berhalanya. Dan jika melahirkan anak jantan dan betina, maka mereka katakan: Dia telah sampai kepada saudaranya; oleh karena itu yang jantan tidak disembelih karena diperuntukkan buat berhalanya. Kambing seperti ini disebut washilah.

Dan jika seekor binatang telah membuntingi anak-anaknya, maka mereka katakan: Dia sudah dapat melindungi punggungnya. Yakni binatang tersebut tidak dinaiki, tidak dibebani muatan dan sebagainya. Binatang seperti ini disebut al-Haami.

Penafsiran dan penjelasan terhadap keempat macam binatang ini banyak sekali, juga berkisar dalam masalah tersebut

Al-Quran bersikap keras terhadap sikap pengharaman ini, dan tidak menganggap sebagai suatu alasan karena taqlid kepada nenek-moyangnya dalam kesesatan ini. Firman Allah:

"Allah tidak menjadikan (mengharamkan) bahirah, saibah, washilah dan ham, tetapi orang-orang kafirlah yang berbuat dusta atas (nama) Allah, dan kebanyakan mereka itu tidak mau berfikir. Dan apabila dikatakan kepada mereka: Mari kepada apa yang telah diturunkan Allah dan kepada Rasul, maka mereka menjawab: Kami cukup menirukan apa yang kami jumpai pada nenek-nenek moyang kami; apakah (mereka tetap akan mengikutinya) sekalipun nenek-nenek moyangnya itu tidak berpengetahuan sedikitpun dan tidak terpimpin?" (al-Maidah : 103-104)

Dalam surah al-An'am ada semacam munaqasyah (diskusi) mendetail terhadap prasangka mereka yang telah mengharamkan beberapa binatang, seperti: unta, sapi, kambing biri-biri dan kambing kacangan.

Al-Quran membawakan diskusi tersebut dengan suatu gaya bahasa yang cukup dapat mematikan, akan tetapi dapat membangkitkan juga.

"Ada delapan macam binatang; dari kambing biri-biri ada dua, dan dari kambing kacangan ada dua pula; katakanlah (Muhammad): Apakah kedua-duanya yang jantan itu yang diharamkan, atau kedua-duanya yang betina ataukah semua yang dikandung dalam kandungan yang betina kedua-duanya? (Cobalah) beri penjelasan aku dengan suatu dalil, jika kamu orang-orang yang benar! Begitu juga dari unta ada dua macam,- dan dari sapi ada dua macam juga; katakanlah (Muhammad!) apakah kedua-duanya yang jantan itu yang diharamkan, ataukah kedua-duanya yang betina?" (al-An'am: 143-144)

Di surah al-A'raf pun ada juga munaqasyah tersebut dengan suatu penegasan keingkaran Allah terhadap orang-orang yang suka mengharamkan dengan semaunya sendiri itu; di samping Allah menjelaskan juga beberapa pokok binatang yang diharamkan untuk selamanya. Ayat itu berbunyi sebagai berikut:

"Katakanlah! Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui." (al-A'raf: 32-33)

Seluruh munaqasyah ini terdapat pada surah-surah Makiyyah yang diturunkan demi mengkukuhkan aqidah dan tauhid serta ketentuan di akhirat kelak. Ini membuktikan, bahwa persoalan tersebut, dalam pandangan al-Quran, bukan termasuk dalam kategori cabang atau bagian, tetapi termasuk masalah-masalah pokok dan kulli.

Di Madinah timbul di kalangan pribadi-pribadi kaum muslimin ada orang-orang yang cenderung untuk berbuat keterlaluan, melebih-lebihkan dan mengharamkan dirinya dalam hal-hal yang baik. Untuk itulah maka Allah menurunkan ayat-ayat muhkamah (hukum) untuk menegakkan mereka dalam batas-batas ketentuan Allah dan mengernbalikan mereka ke jalan yang lempang.

Di antara ayat-ayat itu berbunyi sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman: Janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik (dari) apa yang Allah telah halalkan buat kamu, dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang suka melewati batas. Dan makanlah sebagian rezeki yang Allah berikan kepadamu dengan halal dan baik, dan takutlah kamu kepada Allah zat yang kamu beriman dengannya." (al-Maidah: 87-88)



5. Al-Um 7:317.

6. Ini dapat diperkuat dengan riwayat-riwayat para sahabat, bahwa mereka itu tidak meninggalkan khamar (arak) secara keseluruhannya setelah ayat al-Baqarah 219 itu turun, karena ayat ini dalam anggapan mereka tidak qath'i (positif) mengharamkan arak, sehingga ayat al-Maidah itu turun, baru mereka menjauhi seluruhnya.

7. Kiranya ahli-ahli taqlid itu mengerti, jangan cepat-cepat mengatakan ini "haram" yang tanpa dalil atau yang mendekati kepada dalil. 

Sumber: Qardhawi, Dr. Yusuf, Halal & Haram Dalam Islam, PT. Bina Ilmu 1983


12:09 AM | 0 comments | Read More
Grab this Widget ~ Blogger Accessories